Hari Kebebasan Pers Sedunia: tanah Israel sasar serta bungkam jurnalis Daerah Gaza

Wilayah Gaza City, Palestina / Ankara – Saat semua negara memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, para jurnalis Palestina dalam Kawasan Gaza terus menjalankan tugas profesional juga kemanusiaan merek untuk meliput pertempuran genosida yang digunakan direalisasikan tanah Israel sejak 7 Oktober 2023, walaupun menghadapi serangan bom, bermetamorfosis menjadi sasaran penembak jitu, hingga penangkapan.
Semua itu terbentuk ke sedang keheningan yang dimaksud memekakkan dari komunitas internasional lalu lembaga-lembaga global yang mana seharusnya peduli pada hak-hak jurnalis. Keheningan tersebut, menurut lembaga-lembaga pemerintahan serta hak asasi manusia, justru menyokong negeri Israel untuk terus melakukan pelanggaran.
Sejak awal agresi, negeri Israel telah terjadi membunuh 212 jurnalis Palestina — salah satunya 13 perempuan — pada sejumlah serangan yang dimaksud disebut Kantor Media Massa pemerintahan Daerah Gaza sebagai “pembunuhan yang disengaja.”
Angka itu merupakan jumlah agregat kematian jurnalis tertinggi secara global sejak pencatatan dimulai pada 1992, menurut Pusat Hak Asasi Individu Palestina per 26 April lalu.
Meski organisasi hak asasi manusia juga badan-badan PBB kerap mengutuk serangan terhadap jurnalis ke Jalur Gaza, dia belum menunjukkan tindakan nyata untuk melindungi atau menjamin hak kebebasan pers bagi jurnalis.
Seperti 2,4 jt warga Daerah Gaza lainnya yang sudah 18 tahun hidup pada blokade Israel, para jurnalis Wilayah Gaza juga keluarganya juga menghadapi bahaya besar: dari serangan langsung, penangkapan, hingga perjuangan sehari-hari berperang melawan kelaparan, kehausan, dan juga keterbatasan layanan medis.
Pada 18 April lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut mengecam diamnya lembaga-lembaga media internasional berhadapan dengan pembunuhan jurnalis juga mencela pasifnya para pembela HAM terhadap pembantaian anak-anak ke Daerah Gaza oleh Israel.
Korban kemanusiaan
Hingga 25 April, tentara tanah Israel sudah pernah membunuh 212 jurnalis di dalam Daerah Gaza di rangkaian serangan terhadap warga sipil. Menurut pernyataan Kantor Dunia Pers eksekutif Gaza, seluruh kematian itu terbentuk sejak 7 Oktober 2023.
Direktur Kantor Media Massa otoritas Gaza, Ismail Al-Thawabta, terhadap Anadolu menyampaikan bahwa para orang yang terluka mencakup jurnalis lokal, reporter kantor berita, hingga koresponden media internasional.
Ia menambahkan bahwa negara Israel juga melukai 409 jurnalis, menangkap 48 orang, dan juga membunuh 21 aktivis media terkemuka yang dimaksud dikenal terlibat pada media sosial.
Al-Thawabta mengatakan tanah Israel juga berusaha mencapai keluarga para jurnalis, salah satunya membunuh anggota 28 keluarga media juga menghancurkan 44 rumah jurnalis — baik secara total maupun sebagian.
Ia mengatakan penargetan jurnalis yang dimaksud sebagai “kejahatan yang disengaja serta tergolong kejahatan pertempuran dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang mana bertujuan “membungkam kebenaran dan juga menghalangi dokumentasi berhadapan dengan genosida dan juga pembersihan etnis” yang terus berlangsung terhadap warga sipil Palestina.
Ia juga mengutuk pembunuhan jurnalis, pengeboman kantor media, juga beraneka pembatasan peliputan sebagai “pelanggaran nyata” terhadap Konvensi Jenewa dan juga hukum humaniter internasional, yang mana dengan tegas menjamin pengamanan jurnalis pada wilayah konflik.
Kerugian finansial
Menurut Al-Thawabta, sektor media di dalam Wilayah Gaza telah terjadi mengalami kerugian awal yang digunakan diperkirakan mencapai 400 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp6,59 triliun) sejak awal agresi tanah Israel yang tersebut telah dilakukan berlangsung lebih banyak dari 19 bulan.
Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media serta peralatannya, di antaranya stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, lalu pusat pelatihan media.
Sebanyak 12 lembaga cetak serta 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio serta 16 saluran TV — empat media lokal lalu 12 internasional — juga berubah menjadi target serangan.
Lima percetakan besar dan juga 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional serta hukum yang digunakan berkaitan dengan kebebasan media.
Kendati kehancuran juga jatuhnya korban jiwa, sebanyak-banyaknya 143 lembaga media masih terus beroperasi di dalam Gaza.
Sejak awal perang, pasukan tanah Israel juga memiliki target kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, juga kendaraan bertanda “PRESS” secara terang-terangan.
“Berbicara perihal kebebasan pers berubah menjadi tak berarti selama globus terus bungkam melawan pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” tegasnya pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Kami komunikasikan terhadap dunia, kebebasan pers tidaklah diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan planet melindungi jurnalis dan juga memberi mereka hak untuk meliput dengan bebas,” tambahnya.
Penargetan yang tersebut disengaja
Pada 26 April, Pusat Hak Asasi Orang Palestina menuduh negeri Israel “dengan sengaja” membunuh jurnalis pada Wilayah Gaza sebagai upaya intimidasi serta pencegahan terhadap peliputan realitas perang.
Lembaga independen itu mengumumkan peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa “niat utamanya adalah membungkam kebenaran lalu menutupi kejahatan” terhadap warga sipil Gaza.
Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas pada serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.
Pusat HAM yang disebutkan menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan “kejahatan peperangan di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” sesuai Pasal 8 Statuta Roma.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa impunitas negara Israel akan menggalakkan lebih tinggi berbagai kejahatan terhadap jurnalis dan juga keluarga mereka.
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil pada Daerah Gaza kemudian mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret di menyelidiki kejahatan dalam Palestina — teristimewa pembunuhan jurnalis yang dimaksud telah dilakukan membayar tarif tertinggi demi mengungkap kebenaran.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, juga diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Hari Kebebasan Pers Sedunia: Israel sasar dan bungkam jurnalis Gaza






