Korporasi Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas mengutarakan, hingga ketika ini belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai baru selama Singapura , Indonesia Airlines yang dikabarkan segera beroperasi pada Indonesia.
Plt. Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas, dan juga Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu mengatakan, pihaknya senantiasa berazam untuk melakukan konfirmasi bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan dalam Indonesia telah dilakukan memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan juga kenyamanan penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Lingkungan Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian juga operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ucapannya melalui arahan tertulis, Awal Minggu (10/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan bidang usaha yang mana akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di dalam Indonesia wajib miliki Sertifikat Standar Angkutan Atmosfer Niaga Berjadwal.
Selain itu pelaksana angkutan udara juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Lingkungan untuk Kegiatan Angkutan Udara Bebas yang digunakan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas setelahnya memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, kemudian operasional yang telah lama ditetapkan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Lingkungan akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih besar lanjut terkait dengan berita dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya, perusahaan dengan syarat Singapura Calypte Holding Pte. Ltd mengklaim sudah pernah mendirikan anak perniagaan yang mana bergerak di area jasa angkutan udara komersial di area Indonesia, melalui PT Indonesia Airlines Group. Maskapai ini menawarkan penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium dalam bawah merek Indonesia Airlines (INA),
CEO Indonesia Airlines, Iskandar mengungkapkan berdasarkan rencana bidang usaha juga hasil studi kelayakan, Indonesia Airlines akan berbasis dalam Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan juga hanya saja berfokus pada penerbangan internasional.
Pada tahap awal, maskapai ini akan mengoperasikan 20 pesawat, yang digunakan terdiri dari 10 pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR), dan juga 10 pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 juga Boeing 787-9).
- Profil Iskandar, pimpinan Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
- Pengangkatan CPNS juga PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden






