Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi meminta-minta DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran partisipan pemilihan presiden (pilpres) walau Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, persyaratan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia memohonkan agar DPR menciptakan aturan ketentuan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin pada diskusi yang dimaksud dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di dalam Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk kemudian teman-teman DPR dan juga pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang dimaksud selama ini merek urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai kontestan pemilihan umum akan terbatas di mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini kesempatan lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas melawan dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang tersebut lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, dan juga itu tugas DPR serta pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, bukanlah ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap serupa kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap sebanding MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap mirip DPR,” pungkasnya.






