Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk mengurangi kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang dimaksud tiada tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang tersebut menyebutkan Presiden Prabowo tak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan menghadapi kebijakan larangan pengecer gas melon untuk jual elpiji untuk warga mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis bukanlah kebijakan dari Presiden,” ujar Prita di inisiatif INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” pada iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, khususnya terkait prospek kerugian negara yang tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya prospek kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang digunakan bukan tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran dalam negara ini harus diatasi. Kebocoran pada negara ini bisa saja melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus pada akhir Desember lalu, mengendus kemungkinan kerugian negara dari subsidi tak tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Ini adalah yang tersebut ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang dimaksud harus terus diperbaiki dengan memantau situasi di area lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk menjaga dari kebocoran serta menegaskan negara hadir, memverifikasi agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang dimaksud disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang tersebut berbeda. Penerapan adalah sesuatu yang tersebut kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan mengawasi rakyat, dengan mengamati apa yang terjadi pada lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis pada pelaksanaannya tetap memperlihatkan berada di area tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang tersebut berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai untuk yang dimaksud berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukanlah kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.






