Nasional

Kesulitan Tafsir Hukum berhadapan dengan UU Tipikor Tahun 1999

Romli Atmasasmita

Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Tahun 1999 telah terjadi berlaku kurang lebih lanjut 25 (dua puluh lima) tahun yang digunakan lampau sampai ketika ini. Dari pengalaman praktik penegakannya kerap memunculkan penafsiran hukum berbeda dari para ahli, praktisi hukum, serta akademisi hukum.

Perbedaan tafsir hukum yang dimaksud sejatinya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai aspek historis, tujuan pembentukannya (teleologis), normative-sistematis serta abstraksi logis, juga tafsir hukum lainnya yang dimaksud berkaitan erat dengan perkara korupsi yaitu berasal dari sumber hukum umum hukum pidana yaitu, undang-undang, doktrin hukum pidana, lalu putusan pengadilan yang tersebut berkekuatan hukum tetap memperlihatkan (yurisprudensi).

Kelaziman praktik aparat penegak hukum (APH) menggunakan kedua UU Tipikor yang dimaksud merupakan wujud nyata aliran/paham legalistik yang digunakan bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Konsekuensi logis pemahaman aliran legalistik memunculkan tafsir hukum khususnya berhadapan dengan ketentuan Pasal 2 juga Pasal 3 UU Tipikor 1999 sebagai berikut: sekalipun modus operandi suatu pelanggaran itu masuk wilayah peraturan perundangan lain, akan tetapi bila unsur-unsur pasal aksi pidana korupsi sudah pernah terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan.

Pendapat ini berbeda dengan pendapat bahwa, ketentuan Pasal 144 UU Tipikor 1999 harus ditafsirkan sesuai dengan maksud kemudian tujuan pembentuk UU yaitu membatasi perluasan penerapan ketentuan Pasal 2 kemudian Pasal 3 UU Tipikor 1999 terhadap setiap pelanggaran UU yang mana telah dilakukan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pendapat pertama dilandaskan pada asas legalitas, sedangkan pendapat kedua dilandaskan pada tafsir teleologis. Adanya perbedaan tafsir hukum yang disebutkan mencerminkan belum terdapat kepastian hukum tentang penerapan UU Tipikor 1999/2001 terhadap pelanggaran UU yang tersebut menimbukan kerugian keuangan negara.

Masalah tafsir hukum yang tersebut kedua adalah mengenai unsur perbuatan yang mana bersifat melawan hukum (PMH) yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor `1999. Keterangan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengemukakan sebaga berikut: Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” di Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum di arti formil maupun di arti materiil, yakni meskipun perbuatan yang dimaksud tidak ada diatur pada peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan yang dimaksud dianggap tercela dikarenakan tak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma hidup sosial di masyarakat, maka perbuatan yang disebutkan dapat dipidana.

Dalam ketentuan ini, kata “dapat” (menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara) sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa aksi pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya langkah pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan, tidak dengan timbulnya akibat. Selanjutnya dinyatakan bahwa, benar perbuatan pidana korupsi adalah langkah pidana formil.

Masalah tafsir ketiga dari UU Tipikor 1999/2001 adalah mengenai unsur kerugian keuangan negara. Unsur kerugian keuangan negara telah lama berhasil dirumuskan pengertiannya secara hukum, yaitu terdapat pada ketentuan Pasal 1 bilangan bulat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, kemudian barang, yang nyata serta pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Related Articles

Back to top button