Nasional

Nasib Pengawas Sekolah pada Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Rencana Doktoral Universitas Pakuan Bogor

Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, lalu pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.

Mengapa? Ini adalah teristimewa dikarenakan pengawas sekolah miliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier dan juga motivasi kerja.

Efisiensi Birokrasi

Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengempiskan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih tinggi dekat dengan praktik kelas.

Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih besar bergerak di supervisi. Ketiga, dana yang digunakan sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).

Namun, tanpa dukungan pelatihan lalu sistem yang mana memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan kegagalan pada pengawasan.

Penghapusan pengawas sekolah dapat merusak kekuatan sistem supervisi dikarenakan guru yang dimaksud ditunjuk sebagai pendamping satuan lembaga pendidikan mungkin saja tiada mempunyai keahlian khusus pada supervisi.

Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian lantaran pengawas sebelumnya mempunyai sikap independen. Jika pengawasan tidak ada efektif, kualitas pengajaran serta akuntabilitas pada lembaga pendidikan dapat menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.

Dampak Sosial serta Psikologis bagi Pengawas

Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan dampak psikologis bagi pengawas yang digunakan kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang mempunyai otoritas supervisi menjadi guru di dalam kelas dapat mengakibatkan perasaan menurunkan pada jenjang karier. Hal ini dapat berdampak pada motivasi kerja dan juga tingkat kepuasan profesional.

Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang tersebut berbeda, khususnya apabila dia sebelumnya bekerja di struktur yang mana lebih lanjut independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke tempat guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.

Selain itu, faktor usia menjadi kendala oleh sebab itu sebagian besar pengawas yang mana kembali menjadi guru telah berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja dikarenakan pembaharuan status jabatan kemudian kurangnya jenjang karier lanjutan.

Solusi Alternatif

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman dia tetap memperlihatkan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif dalam Dinas Pendidikan, misalnya menduduki tempat strategis di perumusan kebijakan pendidikan.

Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Hal ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru lalu tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan juga tambahan difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.

Related Articles

Back to top button