Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

JAKARTA – Penumpang kereta api diperbolehkan menyebabkan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg). Lalu, ukuran maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika ketika boarding pada stasiun, pelanggan diketahui menghadirkan bagasi yang dimaksud melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, kemudian Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Batas barang bagasi yang digunakan berbayar yaitu dengan berat di tempat melawan 20 kg hingga maksimal 40 kg kemudian untuk besar pada berhadapan dengan 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, Kamis (26/12/2024).
“Barang bawaan di area menghadapi ketentuan yang dimaksud tidak ada diperkenankan dibawa ke pada kabin kereta penumpang juga disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” paparnya.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di area melawan tempat duduk atau diletakkan di tempat tempat lain yang tidak ada mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, juga yang tersebut bukan mengakibatkan kecacatan pada kereta api .
Sementara barang-barang yang tiada diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika lalu zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang tersebut mudah terbakar juga meledak.
Kemudian, benda yang mana berbau busuk/amis atau benda yang dimaksud oleh sebab itu sifatnya dapat mengganggu/merusak kebugaran kemudian mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang mana dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan juga barang lainnya yang digunakan menurut pertimbangan petugas boarding tak pantas diangkut sebagai bagasi sebab keadaan lalu besarnya bukan pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berikrar meyakinkan perjalanan kereta api khususnya di tempat momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, lalu terkendali,” ucap Anne.






