Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menerbitkan pernyataan menanggapi terkait kenaikan usia pensiun pekerja pada Indonesia yang tersebut terdaftar inisiatif Pemastian Pensiun (JP) menjadi 59 tahun.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyatakan jikalau implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun yang dimaksud bukanlah merupakan kebijakan baru. Meski demikian, Shinta mengatakan, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang tersebut disepakati secara bersama.
Lebih lanjut, APINDO mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang dimaksud lebih lanjut lama pada pencairan khasiat jaminan pensiun. Hal ini teristimewa bagi perusahaan yang dimaksud menerapkan usia pensiun di dalam bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu mengawaitu pencairan faedah masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Kalangan pelaku bisnis juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah terhadap warga mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar publik mempunyai masa persiapan menuju pensiun, teristimewa terkait literasi keuangan lalu perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu yang tambahan panjang untuk pencairan kegunaan pensiun, pemerintah sama-sama dengan perusahaan kemudian karyawan perlu bekerja mirip untuk meyakinkan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang tersebut memadai,” ujar Shinta di keterangan resminya.
Kebijakan ini tiada juga merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang digunakan cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan kemudian strategi bidang usaha mereka. Perusahaan yang digunakan sedang melakukan ekspansi bidang usaha tetap memperlihatkan dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan permintaan operasional.
“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada keperluan lalu strategi masing-masing perusahaan,” pungkas Shinta.
APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan juga kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.






