HGBT Dilanjutkan, Kadin serta Inaplas Optimistis Bidang Industri Makin Kompetitif

JAKARTA – Kementerian Tenaga dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) resmi melanjutkan kebijakan biaya gas bumi tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, juga sarung tangan karet. Sebanyak 253 pengguna sektor sekarang ini dapat menikmati kebijakan biaya gas bumi yang digunakan tambahan kompetitif.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan penandatanganan tindakan ini pada Rabu (26/2), sebagai tindakan lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai material bakar sebesar US$7 per MMBTU serta untuk material baku sebesar USD6,5 per MMBTU,” ujar Bahlil, baru-baru ini.
Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku industri. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri (KADIN) Indonesia, Saleh Husin, mengatakan, tindakan ini memberikan kepastian bagi bidang kemudian menyokong daya saing nasional.
“Kami dari KADIN Indonesia menyambut baik kebijakan HGBT yang mana sudah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi lapangan usaha lalu mengupayakan daya saing nasional,” ujarnya.
Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor sektor yang dimaksud bergantung pada gas bumi.
“Tentu manfaatnya sangat besar bagi sektor manufaktur pada negeri sekaligus memberikan kepastian bagi bidang lalu meningkatkan kekuatan daya saing nasional. Selain itu pada rangka memperkuat pengaplikasian energi hijau yang bersih juga ramah lingkungan, juga agar hasil yang dimaksud dihasilkan dapat bersaing dengan item yang tersebut identik dari negara lain khususnya negara kawasan ASEAN yang mana menjadi pesaing kita,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Saleh berharap agar insentif ini diperluas ke sektor lapangan usaha lain yang dimaksud terdampak biaya energi tinggi juga diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas lalu Trade Remedies.
Menurut dia, dengan langkah ini lapangan usaha di negeri dapat lebih banyak terlindungi dari gempuran hasil impor murah, khususnya dari China, ASEAN, kemudian negara lainnya, sehingga target perkembangan ekonomi 8% dapat lebih besar mudah tercapai.






