Soroti Rendahnya Hukuman Koruptor di tempat Indonesia, Waktu petang Ini adalah di area INTERUPSI dengan Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, lalu Narasumber Kredibel, Live Hanya pada iNews

JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu hambatan terbesar yang digunakan terus menggerogoti sendi-sendi hidup bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang digunakan muncul adalah: apakah usulan ini kemungkinan besar diterapkan pada sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini dengan Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, kemudian para narasumber kredibel lainnya akan mendiskusikan tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang dimaksud diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia pada waktu ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi cuma dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan kerap kali mendapatkan remisi yang tersebut mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai tidak ada memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang tersebut mampu mengakibatkan efek jera?
Saksikan selengkapnya dalam INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” waktu malam ini sama-sama para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live hanya saja pada iNews.






