KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna meyakinkan kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan serta menghurangi praktek penangkapan ikan yang dimaksud merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan juga Perikanan Lingkup Hubungan Komunitas dan juga Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA dalam Jakarta, Selasa menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan lalu penindakan terhadap alat tangkap yang tak sesuai aturan.
"Pencegahan di dalam pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menjamin setiap kapal perikanan mempunyai alat tangkap yang sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang digunakan disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), dan juga Pusat Kajian Maritim untuk Humanitarian yang dimaksud menyatakan bahwa penghasilan nelayan merosot hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi serta aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca juga ketersediaan stok sumber daya ikan yang sudah ada berkurang radikal di area laut, hal lain yang dimaksud menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang disampaikan oleh FSNN, ANSU lalu Pusat Kajian Maritim untuk Kehumaniteran terkait dampak pemanfaatan alat tangkap yang tersebut tidaklah ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, beliau menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP di meningkatkan kekuatan pengelolaan sumber daya perikanan yang tersebut berkelanjutan dan juga proteksi nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan lalu penegakan hukum terhadap pemakaian alat tangkap yang mana dilarang, KKP telah lama kemudian akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan di tempat pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menegaskan setiap kapal perikanan mempunyai alat tangkap yang sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang tersebut tidaklah memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) dan juga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidaklah akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang mana melakukan penangkapan pada laut dipantau dengan VMS untuk meyakinkan merek menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang dimaksud diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang tersebut akan diadakan KKP yakni pemeriksaan pasca penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk menjamin kesesuaian dengan alat tangkap yang mana terdaftar di SLO kemudian SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang mana berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP pada menggalang nelayan kecil juga menjaga biosfer laut agar tetap saja produktif juga berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja sebanding dengan aparat penegak hukum lalu pemerintah area untuk menguatkan pengawasan pada wilayah pesisir dan juga perairan laut.
Sebagai perbuatan lanjut, KKP mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, kemudian pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi di menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan juga generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno menyatakan bahwa berdasarkan hasil banyak kegiatan rembuk nelayan yang dimaksud dilaksanakan oleh ANSU di dalam Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil berkurang radikal tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi di tempat laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah agregat hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya ekosistem laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang dimaksud menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Wilayah Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan penduduk serentak menolak pemakaian trawl kemudian melakukan pengawasan pada laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan di tempat Wilayah Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Wilayah Batubara, Daerah Asahan, Belawan, kemudian Pantai Labu.






