Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di area 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di area Indonesia sudah pernah menetapkan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota Indonesia juga kawasan Jabodetabek yang mana meliputi Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah lama ditetapkan sebesar Mata Uang Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Simbol Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang mana sebesar Mata Uang Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Ibukota Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tempat kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang mana ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek pada 2025:
1. UMK Wilayah Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 5.219.263.
2. UMK Pusat Kota Bekasi: Rupiah 5.690.752, meningkat dari Rupiah 5.343.430.
3. UMK Pusat Kota Depok: Simbol Rupiah 5.195.720, naik dari Simbol Rupiah 4.878.612.
4. UMK Perkotaan Bogor: Rupiah 5.126.897.
5. UMK Pusat Kota Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
6. UMK Perkotaan Tangerang Selatan: Simbol Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.
7. UMK Kota Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, naik dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
8. UMK Daerah Bogor: Mata Uang Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di dalam Provinsi Banten, yang tersebut juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK sudah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Wilayah Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, meningkat dari Simbol Rupiah 4.601.988.
2. UMK Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.






