Mendagri Tegaskan eksekutif Belum Tentukan Waktu Bahas RUU pemilihan raya

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah belum menentukan waktu untuk mengeksplorasi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu). Namun, ia berkata, pemerintah telah lama melakukan kajian kemudian mengakomodasi aspirasi dari forum group discussiom (FGD).
“Terkait timming, timming sebetulnya kami sendiri telah melakukan kajian-kajian, fgd-fgd. Kami meninjau ini penting, tetapi kami berpendapat kami perlu waktu juga kalau tingkat pemerintah,” terang Tito ketika rapat kerja (Raker) sama-sama Komisi II DPR pada Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
Kendati demikian, Tito tak kesulitan bila DPR ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah masih butuh waktu untuk menerima aspirasi lalu melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.
“Kedua, kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah yang dimaksud lain, yakni Setneg, Kumham, Kementerian Hukum, belum lagi mungkin saja di tempat tingkat parpol kemungkinan besar juga ada komunikasi-komunikasi yang mana jadi pertimbangan bagi kita, ini timming yang dimaksud tepat kapan untuk membicarakan ditingkat formal,” kata Tito.
“Tetapi untuk pada waktu ini, kami sedang lakukan kajian dan juga kami masih perlu waktu untuk selesaikan pada tingkat Kemendagri dengan civil society kemudian lain-lain. Kedua dengan pemerintah, sambil juga ya kita mendengar juga gimana komunikasi ditingkat parpol mengenai substansi, kemudian sistemnya, metodologinya, kodifikasi serta kemudian mengenai timming ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Tito menyarankan agar anggota Komisi II DPR melakukan komunikasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk menentukan waktu pada mengkaji revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada kesepahaman penentuan waktu revisi UU Pemilu.
“Sebaiknya rekan-rekan dari parpol juga berinteraksi dengan pimpinan masing-masing supaya kita juga punya waktu yang dimaksud sama, ada pendapat yang tersebut jelas. Bukan semata-mata pendapat kita pribadi,” tandasnya.






