Tak Ada Kenaikan Tarif di dalam Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Daya lalu Sumber Daya Mineral ( ESDM ) melakukan konfirmasi tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidaklah mengalami inovasi pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap saja atau tak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu pada keterangan pers, disitir Akhir Pekan (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang dimaksud disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dijalankan setiap 3 bulan dengan mengacu pada inovasi realisasi parameter dunia usaha makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, dan juga nilai tukar batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter kegiatan ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di dalam mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan tetap saja sejenis dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait tindakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya mengupayakan kebijakan pemerintah di mempertahankan tarif listrik demi mengupayakan perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berikrar untuk terus menyediakan pasokan listrik yang mana andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Kelancaran tarif ini adalah upaya pemerintahan untuk menyokong perekonomian penduduk kemudian PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga dalam triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke menghadapi sebesar Rp1.699,53 per kWh.






