Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun di tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, bilangan kerugian negara yang digunakan diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP) ini bukan pernah dijadikan bukti hukum di persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP pada melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang tersebut usang, menghasilkan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang tersebut ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang mana dibuat BPKP tiada pernah dijadikan bukti yang mana disampaikan terhadap penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud tak memenuhi persyaratan formil juga materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada repliknya terkait dengan pembelaan kami melawan laporan PKKN yang tersebut dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tiada dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang tersebut didasarkan pada laporan PKKN, sebab tak pernah diberikan terhadap penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim semata-mata dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang dimaksud mana akan kami terangkan lebih tinggi lanjut adanya cacat formil lalu materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara bukan memenuhi ketentuan formil lalu materiil. Perolehan bukti yang digunakan digunakan oleh BPKP di menghitung kerugian keuangan negara tiada memenuhi unsur cukup, andal, relevan, kemudian bermanfaat.
Ahli BPKP juga tidak ada melakukan verifikasi melawan dokumen lalu informasi yang mana diterima, khususnya keterangan-keterangan saksi kemudian terdakwa yang dimaksud menurut keterangan Ahli dimasukkan di laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis dan juga evaluasi bukti.






