Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

JAKARTA – Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi sebab semua barang yang masuk dan juga beredar di tempat wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Menurut Pendiri Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Garansi Layanan Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, di hal ini Pasal (4) yang mana sekarang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua item yang digunakan masuk juga beredar di tempat wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan pemerintahan Nomor 39 Tahun 2021, yang mana menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal (4) UU JPH pada menghadapi dilaksanakan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk produk-produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, kemudian jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan juga UKM yang mana diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo pada rapat terbatas yang dimaksud dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan berbagai entrepreneur kecil menengah yang dimaksud belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau dijalankan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.
“Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan yang disebutkan belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang digunakan tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang dimaksud menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi komoditas maka penundaan yang dimaksud dimaksud menjadi tak sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH masih belaku sebagaiman ketentuan dimaksud,” jelas Ikhsan di keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Ikhsan menegaskan, konsekuensinya, mandatori atau kewajiban sertifikasi halal berhadapan dengan produk-produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan juga jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap saja berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan arahan untuk pemerintahan akan datang yang dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.
Pertama, persoalan sertfikasi halal pada komoditas makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen kemudian kepentingan produsen agar tetap memperlihatkan dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, oleh sebab itu bila bidang usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram lalu nyaman, dikarenakan ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang tersebut menjadi mayortias pendduk Indonesia
Kedua, isu halal ini bukanlah lagi persoalan agama, akan tetapi sudah ada menjadi isu global lalu lifestyle, sebab barang yang dimaksud halal diyakini sebagai komoditas yang tersebut sehat serta higenis dan juga mengandung keberkahan.






