Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui akan diadakan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana tertutup persoalan hukum narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” kata Yusril ketika konferensi pers di area kantornya, Hari Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dijalankan pasca eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia serta akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang dimaksud mirip yang dimaksud di tempat Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di tempat Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya akibat sampai jadi 30 tahun, atau tetap memperlihatkan dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan terhadap pemerintahan Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mendiskusikan pemindahan terpidana meninggal perkara narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan dijalankan pada Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). eksekutif Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis pada Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kerjasama Imigrasi juga Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan Novan Indriyanto, kemudian Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dilaksanakan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan of prisoner yang tersebut telah dilakukan disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang digunakan diterima, Rabu (8/1/2025).






