Bisnis

Terungkap Pegawai BPJS Kesejahteraan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Kesejahteraan yang tersebut mendapatkan infrastruktur asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kebugaran tambahan (top up) bukan melanggar aturan.

Para pegawai BPJS Aspek Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai kontestan di inisiatif jaminan kondisi tubuh nasional (JKN). Kendati, merek kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kebugaran swasta.

“Nah jadi tentunya dia itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, kegiatan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi dia di tempat top up, jadi asuransi swasta itu dapat bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya pada kondisi tubuh ya,” ujar Timboel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan juga sudah ada terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kemampuan fisik kerap difasilitasi oleh perusahaan yang tersebut pada masa kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.

“Kalau BPJS Kesehatan, dia karyawan semuanya terdaftar dalam BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka pada top up oleh Inhealth,” paparnya.

Timboel menyebutkan, individu pegawai BPJS Aspek Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk perawatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.

“Nah jadi seperti persoalan hukum misalnya ada perusahaan, beliau itu bekerja menjadi kontestan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, beliau top up, beliau pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata lantaran dipakai terus habis, nah waktu itu turun, ia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.

Timboel mencatat, asuransi kebugaran swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP di tingkatan kelas. Artinya, bila kontestan BPJS Bidang Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang mana dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.

Akan tetapi, apabila melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di tempat luar yang tersebut ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Nah selisihnya itu, itu bisa saja dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani kontestan yang tersebut dasarnya dilayani JKN, tapi dalam top up oleh asuransi kondisi tubuh swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.

Related Articles

Back to top button