UMP Naik 6,5% dalam 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di dalam sedang kenaikan harga-harga barang yang dimaksud masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera serta asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai naiknya harga barang jasa bisa saja menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum hanya sekali 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai tarif permintaan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik pada menghadapi 8,7-10% sebab bisa jadi menggalakkan Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin memacu sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih besar tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang dimaksud lebih lanjut baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan dengan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang digunakan dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi tambahan kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% sangat jauh dari cukup dan juga pemerintah diminta transparan masalah formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke kenaikan harga di tempat tahun depan juga mengupayakan daya beli.
“Saya pikir positif buat entrepreneur maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di dalam bawah ekspektasi sekitar 1,5% di dalam 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






