Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menyebabkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU di dalam di forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR pada rapat kerja dengan eksekutif dengan rencana pembicaraan tingkat I untuk pengambilan langkah terhadap RUU TNI di area ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi di dalam DPR RI setuju tanpa adanya catatan di RUU TNI. Adapun selutuh fraksi pada DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS kemudian PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus mengajukan permohonan pandangan seluruh partisipan rapat terhadap RUU TNI bisa jadi disahkan menjadi UU di rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang pembaharuan melawan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh partisipan rapat.
“Setuju,” seru kontestan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah beberapa jumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu serta menanggulangi ancaman siber lalu membantu dan juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri.
Sedianya, eksekutif sempat mengusulkan agar TNI dapat berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak pada rapat Panja, Hari Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian lalu lembaga yang bisa saja dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang sanggup dijabat prajurit terlibat TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Defense Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan serta Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Security Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)






