Pembangunan Daerah, Penanaman Modal Datanglah

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMBANGUNAN area di area Indonesia masih menunjukkan ketimpangan antarwilayah walaupun desentralisasi fiskal terus diupayakan. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) juga Dana Alokasi Khusus (DAK) terus meningkat, dengan total mencapai sekitar Rp800 triliun pada 2024.
Meski demikian, peningkatan anggaran ini belum menunjukkan hasil yang mana maksimal khususnya pada hal meratakan pembangunan. Terutama di dalam kawasan Indonesia bagian timur yang mana tertinggal di infrastruktur, pendidikan, juga kebugaran dibandingkan dengan kawasan barat, seperti Jawa kemudian Sumatra.
Ketimpangan ini tak semata-mata berdampak pada kualitas hidup rakyat pada area tertinggal. Namun juga menurunkan daya saing tempat secara keseluruhan pada perekonomian nasional dan juga global.
Ketimpangan ini semakin terasa oleh sebab itu sektor dunia usaha yang dimaksud mendominasi setiap wilayah berbeda. Misalnya, daerah-daerah yang mana kaya Informan Daya Alam (SDA) seperti Papua, Kalimantan, dan juga Sumatra mengandalkan pertambangan kemudian perkebunan sebagai sektor utama ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sektor pertambangan menyumbang lebih banyak dari 40% terhadap Barang Domestik Daerah Bruto (PDRB) dalam Kalimantan Timur. Di sisi lain, area dengan dunia usaha berbasis jasa lalu sektor manufaktur seperti Jawa cenderung lebih besar progresif secara infrastruktur kemudian layanan publik. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan SDA tinggi menghasilkan kembali penerimaan pajak tempat yang besar, namun kurang merata di distribusi ke wilayah lain yang dimaksud lebih lanjut miskin SDA.
Desentralisasi fiskal melalui sistem bagi hasil pajak diharapkan dapat memperkecil ketimpangan ini, tetapi realitasnya belum sejalan dengan harapan. Menurut Kementerian Dalam Negeri (2023), distribusi dana bagi hasil pajak cenderung lebih besar menguntungkan wilayah kaya SDA, sebab tambahan berbagai sektor yang tersebut menyumbang penerimaan negara berasal dari wilayah tersebut.
Akibatnya, daerah-daerah miskin SDA yang digunakan bergantung pada sektor primer serta subsisten menerima dana yang digunakan tambahan kecil. Kondisi ini menciptakan tantangan tersendiri di mencapai kesetaraan kesejahteraan, teristimewa bagi daerah-daerah yang masih bergantung pada sektor pertanian atau perikanan.
Tantangan Ketimpangan pada Pembangunan Daerah
Salah satu dampak nyata dari ketimpangan pembangunan adalah ketidakmerataan peningkatan ekonomi antardaerah. BPS (2024) mencatatkan data bahwa perkembangan kegiatan ekonomi dalam Jawa mencapai rata-rata 5,2% per tahun, sementara beberapa provinsi pada Indonesia timur hanya saja meningkat sekitar 3-4%.
Pasalnya, ketimpangan ini tidak ada hanya sekali memperlebar jurang ekonomi antar wilayah, tetapi juga mempertegas perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, lalu prospek kerja yang dimaksud seharusnya didapatkan secara merata oleh penduduk Indonesia. Ketimpangan ini mempersulit mobilitas sosial bagi warga area tertinggal, yang digunakan pada akhirnya menambah kesenjangan kesejahteraan.






