Nasional

Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang digunakan berlaku.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yang digunakan menangani perkara langkah pidana korupsi diadakan berdasarkan pada aturan hukum lalu fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).

Tanak menjelaskan, fakta hukum yang disebutkan ditemukan melalui prosedur yang digunakan sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta bukti lain yang mana diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan urusan politik atau kriminalisasi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap lalu perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, tindakan hukum yang menimpanya bukan lepas dari kepentingan kebijakan pemerintah tertentu.

“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang tersebut ditujukan untuk saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh publik Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di area Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

“Apa yang tersebut menimpa saya tiada terlepas dari kepentingan urusan politik kekuasaan,” tambahnya.

Menurut Hasto, telah lama sejumlah kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terperiksa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada ketika penyidikan.

“Nyata-nyata tak ditemukan suatu fakta-fakta hukum menghadapi penetapan saya sebagai dituduh baik tindakan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button