Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa saja diatur di Revisi Undang-Undang Mineral lalu Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mendiskusikan DIM RUU Minerba sama-sama otoritas yang diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut persoalan pemberian izin prioritas yang digunakan sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta-minta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku perniagaan mikro, kecil, dan juga menegah (UMKM), lalu juga koperasi dapat ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku perniagaan kecil menengah, mikro lalu menengah, termasuk koperasi, pasti bukan akan dapat mengambil bagian di proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM kemudian koperasi bisa saja kelola tambang.
“Tetapi juga pada samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu pada pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya bisa jadi bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa jadi membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang digunakan lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidaklah segera diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat tindakan presiden ataupun kebijakan menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun terhadap badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya sekali untuk kepentingan membantu pada dunia pendidikan,” terang Supratman.






