Nasional

71.424 Audien Diterima Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) kemudian Tenaga Non ASN yang digunakan terdaftar pada Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 partisipan dinyatakan lolos.

“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang digunakan lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 partisipan atau 0,55% yang dinyatakan tak lolos. Info kelulusan mampu diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak juga tidaklah dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani dalam Jakarta, Rabu (1/1/2025).

“Peserta yang tersebut dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.

Kelengkapan dokumen yang mana diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah dilakukan memperoleh surat langkah penyetaraan ijazah dari kementerian yang dimaksud berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan juga surat langkah hasil konversi nilai Angka Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang mana berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang mana pada bagian nama, tempat lahir, kemudian tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah lama ditandatangani sendiri oleh partisipan dan juga dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dimaksud telah dilakukan ditandatangani sendiri oleh partisipan dan juga dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia juga masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Seimbang Jasmani lalu Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang mana bekerja pada Unit Pelayanan Bidang Kesehatan eksekutif (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Bidang Kesehatan pada Kementerian Agama) yang mana dibuat juga ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

Related Articles

Back to top button