Nasional

Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, meyakinkan besaran tunjangan rumah anggota DPR akan berbeda tiap tahunnya. Indra mengutarakan tiada tetapnya jumlah agregat tunjangan perumahan yang dimaksud mengacu pada nilai tukar sewa hunian yang berubah-ubah.

Meski demikian, besaran tunjangan perumahan anggota DPR tahun ini belum diputuskan. Dia menyebutkan ketika ini sedang mengawaitu pembentukan alat kelengkapan badan untuk menentukan besaran jumlah total tunjangan tersebut.

“Terkait dengan ini, nanti akan ada Biro Urusan Rumah Tangga yang tersebut akan menentukan besarannya. Acuannya adalah nilai tukar sewa hunian pada Senayan, Semanggi hingga Kebayoran,” kata Indra ke kompleks kompleks DPR, Jumat, 4 Oktober 2024.

Meski demikian, kata Indra, anggota komite bebas memilih area hunian yang tersebut akan mereka sewa. Bagi anggota DPR yang digunakan telah punya rumah atau apartemen, kata dia, terus akan diberikan tunjangan perumahan.

“Jadi ini sifatnya merata, apakah telah punya rumah di dalam Jabodetabek atau belum, permanen mendapatkan tunjangan perumahan,” katanya.

Terkait jumlah keseluruhan tunjangan yang dimaksud disebut-sebut menyentuh Rupiah 50 jt per anggota dewan, Indra mengungkapkan bilangan yang dimaksud belum pasti. Dia menuturkan hingga ketika ini sekretariat DPR masih belum memutuskan besaran jumlah agregat tunjangan rumah yang dimaksud akan diberikan tersebut.

“Kami belum memutuskan berapa jumlahnya oleh sebab itu harganya harus ideal, sesuai dengan biaya sewa hunian yang dimaksud layak,” ujarnya.

Pada periode ini, anggota DPR tak akan lagi mendapat rumah dinas. Indra mengungkapkan rumah dinas tak lagi diberikan dikarenakan kondisinya sudah ada tua serta sudah ada tidak ada ekonomis lagi. Adapun uang tunjangan perumahan ini akan masuk di komponen penghasilan yang dimaksud diberikan setiap bulan untuk para anggota dewan.

Artikel ini disadur dari Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

Related Articles

Back to top button