Nasional

Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang dimaksud Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Keilmuan Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan beberapa jumlah pola yang dimaksud kerap terjadi pada sengketa pemilihan kepala tempat ( pilkada ). Pihak yang digunakan akan terkadang menyampaikan gosip.

“Bagi pihak yang dimaksud kalah, biasanya kuasa hukum merekan akan kalap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang merekan akan mengungkapkan beberapa orang gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana mampu dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis juga Pengajaran bagi Para Advokat pada Menghadapi Perselisihan Hasil pemilihan gubernur 2024 dalam Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners lalu Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.

Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, kemudian masif sebagai bumbu walau minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelopor pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang juga teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang tersebut diajukan pemohon.

“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang dimaksud tidaklah sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, kerap ada permasalahan di tempat situ. Misalnya, ada hanya persidangan untuk tempat X, ternyata isi permohonannya justru area Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang dimaksud menangani beberapa perkara hanya saja copy paste berkas yang ada,” jelasnya.

Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang lalu lugas kelemahan permohonan. “Jangan sebab ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan juga pendapat yang sebenarnya tidak ada terkait. Langsung semata ke pokok persoalan, Sehingga, hakim sanggup lebih banyak mudah memahami masalahnya kemudian segera menyatakan dismissal,” ujarnya.

Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih lanjut ringan. Sebab, sebagian besar beban merek akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelopor pilkada.

Related Articles

Back to top button