6 Kapal Kandas di tempat Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang dimaksud belum ditangani pada wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang disebutkan terdiri dari tongkang Mannalines yang kandas di area wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 dalam Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, dan juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang sudah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua pada lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun telah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengantisipasi pembeli besi tua untuk diproses tambahan lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar dalam KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat dalam sana tak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan juga kualifikasi yang tersebut disyaratkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, lalu iklan ASN harus mengacu untuk kompetensi, kualifikasi, dan juga sertifikasi pegawai negeri yang mana bersangkutan,” tegas Zaenal pada pernyataannya, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan dia lebih tinggi memilih berdiam diri dalam kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang tersebut menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang mana mengatur juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, merekan tambahan memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di dalam lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang digunakan sudah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang tersebut menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan pada waktu maksimum 180 hari setelahnya kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan bukan adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar terus-menerus menjadi pejabat pertama yang tersebut datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi dan juga memberikan bantuan yang tersebut diperlukan. Namun, di tempat Banten, mereka itu malah memilih diam pada kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke tempat yang digunakan lebih besar sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang tersebut memiliki alur laut padat kemudian kerap mengalami gelombang besar. Pantai-pantai pada sana saat ini berubah menjadi kuburan kapal yang bukan ditangani.






