KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Organisasi Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro manusia karyawan swasta sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi penanaman modal fiktif PT Taspen pada PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat di pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari Hari Jumat (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan aktivitas pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangannya, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilaksanakan di area Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di dalam PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan perusahaan terdakwa dengan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen pada PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam perkara ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dijalankan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh regu penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk Tersangka ANSK juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di area Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penangkapan dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






