Nasional

Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR mampu mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan lalu kepatutan atau fit and proper test yang tersebut ditetapkan di rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, inovasi aturan itu sanggup menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar pada rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga itu tentu cara permainan kebijakan pemerintah paling tiada sehat yang dimaksud pernah dilaksanakan DPR pada waktu ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).

Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang mana dilaksanakan DPR di merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya tidak kewenangan DPR.

“Mengoreksi lembaga negara lain, teristimewa memberhentikan pejabatnya itu tidak tugas DPR, bukanlah kewenangan. Dia telah campur ke wilayah terlalu terpencil pada kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.

Feri menilai DPR seperti tidaklah paham apa pun perihal peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tidak ada layak disahkan.

Peraturan tata tertib seharusnya lebih lanjut berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.

Keputusan ini diambil di Rapat Paripurna DPR pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami meminta-minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

“Setuju,” jawab anggota majelis yang dimaksud hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan dalam Baleg tentang inovasi Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.

Related Articles

Back to top button