UMKM dan juga Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah lalu DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti kemudian akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang tersebut semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi entrepreneur usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka prospek dunia usaha bagi UMKM kemudian koperasi untuk berpartisipasi di bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang tersebut didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil lalu menengah juga memperluas kesempatan kerja pada sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, diambil Mingguan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih lanjut sehat, perubahan meningkat, lalu kegunaan sektor ekonomi lebih lanjut merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi ini miliki beberapa orang tantangan, salah satunya sebab bidang pertambangan mempunyai karakteristik yang dimaksud sangat padat modal (capital intensive) serta membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM kemudian koperasi yang dimaksud baru masuk ke sektor ini, khususnya pada hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, lalu penerapan standar keselamatan lalu lingkungan,” katanya.
Oleh oleh sebab itu itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda perekonomian nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan lalu insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM juga koperasi sanggup memenuhi permintaan modal awal yang tersebut besar.
“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. eksekutif harus menyediakan pelatihan juga asistensi teknis bagi UMKM dan juga koperasi agar mereka itu mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga menjalankan bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak semata-mata itu, harus ada skema kemitraan yang tersebut sehat. Itu artinya, regulasi harus menegaskan bahwa UMKM dan juga koperasi tak hanya sekali menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki prospek tumbuh secara mandiri di rantai pasok sektor pertambangan,” tutup Unggul.






