Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi merupakan pemerasan dan juga gratifikasi di tempat lingkunganPemprov Bengkulu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin meminta-minta agar warga Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan juga tiada anarkis.

“Saya minta untuk rakyat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud bukan diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pemilihan Kepala Daerah akan tetap saja berjalan dengan baik, gunakan hak pernyataan juga dengan baik,” kata Rohidin terhadap wartawan pada waktu digiring ke mobil tahanan, Hari Minggu (24/11/2024) malam.

Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab lalu bersikap kooperatif di menjalankan proses hukum yang dimaksud sedang dihadapinya.

“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan serta saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini juga dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.

Kronologi Perkara

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang mana menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang tersebut bersangkutan membutuhkan dukungan terdiri dari dana kemudian penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.

Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengoleksi seluruh ketua organisasi perangkat area (OPD) juga Kepala Biro di tempat lingkup Pemda Bengkulu setempat.

Related Articles

Back to top button