Nasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Defense Nasional

JAKARTA – Menteri Defense ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Keamanan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Perlindungan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Iya, akan ada pergi dari Perpres Dewan Defense Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Defense Negara.

“Ya itu bukanlah persoalan yang dimaksud aneh, itu belaka melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.

Sjafrie mengajukan permohonan seluruh pihak untuk tiada salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Perlindungan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada dalam di amanat UU Pertahahan, hanya saja belum dibentuk saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Negara, seperti membentuk Dewan Perlindungan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (25/11/2025).

“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Defense Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Defense Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.

Related Articles

Back to top button