Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh perkara suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menjamin Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai ketika ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said menjamin Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP mempunyai mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang pada internal partai.
“Kewenangan memberhentikan atau tiada memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai dituduh perkara suap terhadap Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto kemudian Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto lalu Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi sebagaimana sudah pernah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi menghadapi UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan perbuatan pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai dituduh dikarenakan diduga dengan sengaja menjaga dari merintangi, atau menggagalkan secara segera atau tiada secara langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan juga melarikan diri.






