Nasional

Kasus Predator Anak pada Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kepentingan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digunakan disahkan pada 2022.

Sebab aturan ini bisa saja menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait tindakan hukum panti asuhan di tempat Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang tersebut mencuat belakangan ini.

“Kasus di tempat Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Hal ini menjadi pelajaran dan juga peringatan serius bagi semua pihak di dalam Republik ini untuk menghargai wanita serta anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina di area Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).

Selly menggarisbawahi UU TPKS yang tersebut disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, miliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang digunakan lalai di pengawasan.

“Panti asuhan di area Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku bukan semata-mata bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.

Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, juga proteksi hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental serta pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku tidak ada hanya sekali dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi pada media digital,” tambahnya.

Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang digunakan berhasil membongkar persoalan hukum ini setelahnya menerima informasi melalui direct message (DM) dalam Instagram.

Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Perkotaan Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas perkara ini, tak hanya sekali menangkap satu pelaku yang digunakan DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memverifikasi merekan mendapatkan pendampingan yang dimaksud diperlukan.

Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, kemudian lembaga pengamanan anak, untuk menangani tindakan hukum ini secara komprehensif. “Kerja mirip ini diharapkan dapat menguatkan upaya pengamanan serta rehabilitasi bagi korban, dan juga mengurangi terulangnya kejadian sejenis di dalam masa depan,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button