Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Potensial Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping pasca pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang dimaksud lebih lanjut jelas serta eksplisit.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan sama-sama di area sektor perikanan, minyak, lalu gas di tempat wilayah maritim yang merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.
Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim dan juga pendalaman kerja serupa pada bidang ekonomi biru, sumber daya air serta mineral, dan juga mineral hijau.
Merisa Dwi Juanita, Inisiator Bara Maritim & Peneliti HAM dan juga Bidang Ketenteraman SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang keliru lalu berisiko penting bagi Indonesia.
Beberapa Alasan yang Mendasari:
1. Penolakan Klaim Sepihak China
Indonesia tidaklah pernah mengakui klaim sepihak China berhadapan dengan peta 10 garis putus-putus (ten dash line) di dalam Laut Cina Selatan yang dimaksud diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Sumber Daya Alam China.
Klaim ini mencakup wilayah luas di area Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, dan juga zona maritim negara lain, juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang mana sah di area sekitar Pulau Natuna.
2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982
Indonesia juga China adalah negara yang mana sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia pada waktu ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.
Wilayah China berjauhan melampaui 200 nm ZEE juga 350 nm landas kontinen sehingga jelas tiada ada tumpang tindih klaim wilayah.
Oleh dikarenakan itu, memulai kerja serupa di tempat wilayah yang mana menjadi klaim tumpang tindih tak mempunyai dasar yang digunakan kuat, khususnya mengingat mengecam terhadap klaim China yang mana konsisten dijalankan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.
Sehingga pernyataan bersatu terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang tersebut serius.
3. Putusan Arbitrase Internasional 2016
Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) sudah pernah terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga tidak ada memiliki basis hukum yang digunakan sah.






