Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terperiksa perkara dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terdakwa Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Setelah diadakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau di dalam Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah lama melakukan penggeledahan pada dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, DKI Jakarta Pusat dan juga Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang digunakan dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), lalu dolar Singapura (SGD).
“Penahanan di area Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di area Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan kelompok Kejagung juga dengan segera dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.






