Nasional

Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap pada Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK persoalan hukum korupsi proyek e-KTP.

“Sampai dengan ketika ini pada Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidaklah salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan pada Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk wartawan, Kamis (30/1/2025).

“Saya tidak ada dapat menyamakan apple to apple lantaran beda sistem hukum, bahwa yang dimaksud bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dimaksud diadakan otoritas sana berhadapan dengan permintaan dari Indonesia,” sambungnya.

Menurutnya, proses yang dimaksud masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.

Kendati begitu, KPK bersatu pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa saja menghadirkan pulang Paulus Tannos dan juga diadili dalam Indonesia.

“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia juga KPK, Kementerian Hukum, Polri, serta Kejaksaan ketika ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang tersebut perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan juga dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.

“Ini akan menjadi preseden dan juga akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.

Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Related Articles

Back to top button