Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini adalah Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di area Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh tindakan hukum pengelolaan keuangan kemudian dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun pada persoalan hukum ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di persoalan hukum itu yakni turut mengkaji dan juga memasarkan barang JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori tak sehat oleh eksekutif pada Maret 2009.
“Di mana pada tempat tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan lalu pencadangan kewajiban Perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar ketika jumpa pers dalam Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan untuk Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun di bentuk Zero Coupon Bond serta Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan bukan disetujui dikarenakan tingkat RBC PT AJS telah mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo serta Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang tersebut antara lain mengeksplorasi tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi perusahaan asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari perusahaan produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset kemudian liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo lalu Syahmirwan menciptakan komoditas JS Saving Plan yang dimaksud mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu dalam melawan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana barang itu, diketahui juga disetujui Isa yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal lalu Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, produk-produk yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






