Nasional

Menko Yusril Tanggapi Putusan MK mengenai PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar bukan ada gabungan partai kebijakan pemerintah atau koalisi parpol yang mana mendominasi pada kontestasi Pilpres.

Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.

Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum kemudian diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.

“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Hal ini yang digunakan perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat tidak ada bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).

Dia tak ingin meskipun putusan MK menghapus ambang batas aturan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di tempat lapangan justru parpol kontestan pemilihan raya memutuskan membentuk satu poros gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud sangat besar untuk memperkuat salah satu pasangan calon tertentu.

“Misal ada 20 parpol bergabung pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang mana hanya sekali bisa saja ajukan 1 calon lagi akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Hal ini yang digunakan harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.

Related Articles

Back to top button