Bisnis

Pagar Laut Misterius di dalam Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini adalah Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut pada Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di tempat Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).

“Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di dalam kawasan pagar laut sebagaimana yang dimaksud muncul pada banyak sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.

Nusron merinci, total HGB yang mana ada di dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang melawan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB melawan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimaksud dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, lalu Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.

“Jadi berita-berita yang muncul dalam media maupun di dalam sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.

Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih besar terpencil kondisi atau tempat garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih sebagai daratan atau telah menjadi kawasan perairan.

“Kami hari ini mengutus juga memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi serta ngecek dengan Badan Berita GEOspatial mengenai hambatan garis pantai yang tersebut ada dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang dimaksud berada pada di garis pantai atau dalam luar garis pantai,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button