PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Massa Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa menghadapi nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Industri Media Televisi dikarenakan melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan juga denda Simbol Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi terhadap para penegak hukum yang telah dilakukan menyelesaikan perkara penyalahgunaan hak cipta yang mana dilaksanakan pelaku bisnis TV kabel dalam Ternate itu.
Dia mengatakan terdapat satu perkara lagi yang digunakan pada saat ini masih di proses di area pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang dimaksud ada dalam Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang sedang kami tangani dalam sana. Jadi yang dimaksud pertama itu yang tersebut terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang dimaksud kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di area pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di kegiatan Sindo Prime yang tersebut tayang pada Sindonews TV, Hari Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan perkara ini bermula ketika jajarannya dalam tempat melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang mana ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama identik dengan K-vision terus-menerus pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu juga kemudian kita tahu bahwa merek ternyata mereka itu tak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






