Zarof Ricar Tertunduk dan juga Tutupi Wajah pada waktu Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

JAKARTA – Tersangka persoalan hukum dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar hanya sekali tertunduk sambil mencoba menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung tentang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba di dalam Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu dengan segera diperiksa.
Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan pada Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata meninggalkan dari mulutnya.
Dia secara langsung bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang dimaksud terparkir tepat di dalam depan lobi gedung.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung dan juga segera dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya serta 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan untuk yang tersebut bersangkutan dan juga masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dijalankan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang dimaksud telah dilakukan menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur melawan permintaan terdakwa LR, terperiksa MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang terhadap terdakwa LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.






