Senator Filep Soroti Tantangan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang dihadapi kalangan dosen di dalam Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan lalu produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian di regulasi serta keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama pada realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, lalu revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang digunakan harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan ekosistem institusi belajar tinggi yang tersebut lebih tinggi sehat, produktif, lalu berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga ketika ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN pada kementerian lain yang tersebut telah lama menerima tunjangan yang disebutkan sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran dikarenakan Kementerian Keuangan bukan mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, di tempat antaranya perihal inovasi nomenklatur. Tunjangan ini hanya saja diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari acara 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI di tempat awal tahun ini. Kritik tentang ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang mana tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan berbagai dosen ASN bergantung pada gaji tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen lalu berisiko menurunkan kualitas habitat lembaga pendidikan tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang dimaksud sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilaksanakan secara transparan.






