KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terperiksa terkait persoalan hukum dugaan korupsi pengaplikasian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang tersebut terkait perkara ini ada. Kita telah dari beberapa bulan yang mana lalu telah terjadi menetapkan dua orang terdakwa yang digunakan diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terdakwa tersebut. Sebagaimana aturan main di area KPK, identitas dituduh kemudian kontruksi perkara akan disampaikan ke rakyat berbarengan dengan pemidanaan pihak yang tersebut dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa orang ruangan dalam kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang dimaksud disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






