KKP upayakan Pulau Kongsi jadi Desa Perikanan Cerdas

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) mengupayakan Pulau Kongsi, Kepulauan Seribu, sebagai Desa Perikanan Cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk juga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kepala Badan Penyuluhan lalu Pengembangunan Informan Daya Kelautan serta Perikanan (BPPSDMKP) KKP I Nyoman Radiarta mengungkapkan bahwa hal itu dijalankan jajarannya yang ada di tempat area itu dengan melengkapi Kesesuaian Pertemuan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Di Pulau Kongsi, Balai Studi Perikanan Laut (BRPL) yang merupakan unit pelaksana teknis BPPSDMKP KKP mengurus KKPRL untuk menyulap pulau yang disebutkan menjadi desa perikanan cerdas melalui kegiatan Smart Fisheries Village (SFV) di dalam perairan seluas 7,91 hektare," kata Nyoman pada keterangan di area Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa KKP mewajibkan kepemilikan dokumen KKPRL bagi pihak yang mana ingin melakukan kegiatan menetap di tempat ruang laut. Aturan ini bahkan berlaku untuk unit kerja pada bawah kementerian.
"Pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan pelatihan lalu sekolah kelautan lalu perikanan di area perairan Pulau Kongsi. KKPRLnya terbit 13 Januari lalu,” ujar Nyoman.
Ia menuturkan, Pulau Kongsi merupakan salah satu pulau kecil dalam Indonesia dengan luasan 1,67 hektare. Di pulau yang dimaksud BRPL mengurus dua kavling tanah seluas 1.989 meter persegi untuk pelaksanaan pelatihan lalu sekolah vokasi kelautan kemudian perikanan.
Bentuknya sebagai pelatihan atau bimbingan teknis untuk masyarakat, juga pelayanan magang bagi pelajar juga taruna dari berbagai kampus di tempat Indonesia. Selain daratan, BRPL juga mengurus ruang laut yang mana luasnya 40 kali lipat dari wilayah daratan yang ketika ini sudah ada miliki KKPRL.
Sementara itu, Kepala BRPL Kongsi Luthfi Assadad menyatakan bahwa terbitnya dokumen KKPRL sebagai bentuk kepatuhan pihaknya terhadap ketentuan juga regulasi yang tersebut ada pada Indonesia terkait dengan tata ruang laut juga perizinan pemanfaatannya.
Khususnya, lanjut Luthfi, Peraturan otoritas nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan juga Peraturan Menteri Kelautan juga Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Sesuai aturan yang dimaksud berlaku serta arahan Pak Kepala Badan, kami mengajukan perizinan KKPRL. Jadi satuan kerja yang digunakan mempunyai aset tanah berbatasan dengan perairan laut, atau memiliki kegiatan pada perairan laut harus mengurus KKPRL,” jelas Luthfi.
Ia menuturkan, pelayanan masyarakat yang dimaksud diselenggarakan di tempat Pulau Kongsi sangat erat kaitannya dengan penyuluhan dan juga pengembangan sumber daya manusia kelautan lalu perikanan. Terlebih dengan sudah pernah ditetapkannya lokasi ini sebagai SFV UPT Pulau Kongsi pada tahun 2024.
Berbagai kegiatan bimbingan teknis serta peningkatan kapasitas penyuluh perikanan sudah dilaksanakan, juga melayani pelajar magang, praktik kerja akhir/tugas akhir peserta didik lalu taruna dari berbagai kampus dalam Indonesia.
Setelah mengantongi izin KKPRL, SFV Pulau Kongsi semakin ditingkatkan fasilitasnya, termasuk keilmuan yang digunakan ditawarkan seperti bidang konservasi, perikanan tangkap, ekowisata bahari, lingkungan perairan, lalu budidaya rumput laut.
Pengembangan inisiatif SFV Pulau Kongsi pun diyakini meningkatkan animo pelajar untuk magang. Jika sepanjang tahun 2024 terdapat 19 orang pelajar serta taruna dari enam kampus yang mengikuti magang di area Pulau Kongsi, sepanjang tahun ini tercatat 22 siswa kemudian taruna.
Hal ini sekaligus menegaskan tak berkurangnya layanan KKP di area berada dalam efisiensi anggaran yang tersebut diberlakukan pemerintah pusat.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa meskipun terdapat instruksi efisiensi belanja untuk pelaksanaan APBN, pelaksanaan pelayanan umum tetap memperlihatkan nomor satu,” imbuh Luthfi.
SFV merupakan penyelenggaraan desa perikanan dari hulu ke hilir yang tersebut berbasis penerapan teknologi informasi komunikasi serta manajemen tepat guna berkelanjutan untuk meningkatkan perekonomian warga desa di rangka menyokong acara prioritas KKP untuk strategi implementasi dunia usaha biru.
Konsep SFV digunakan sebagai sarana pengembangan SDM baik dari aspek pendidikan, pelatihan, lalu penyuluhan, juga sebagai sarana inkubasi perusahaan untuk mencetak start up di dalam bidang kelautan dan juga perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjamin seluruh kegiatan di area ruang laut harus mengantongi izin KKPRL.
Pihaknya memperketat pengawasan untuk menjaga iklim bisnis yang sehat pada laut, dan juga menjaga keberlanjutan ekosistem.






