Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review Tolak Raperpres Kerukunan Umat Beragama yang dimaksud Diskriminatif

Yogyakarta – Koalisi Komunitas Sipil Tolak Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bersiap mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung bila Presiden Jokowi menyetujui secara resmi Rancangan Peraturan Presiden tentang PKUB. Koalisi menafsirkan Perpres yang disebutkan diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan.
Koordinator Koalisi Publik Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB, Lola Marina Fernandez menyebutkan aturan ini mempertahankan pasal bermasalah pada Peraturan Bersama Menteri yang tersebut kerap diprotes rakyat sipil. “Isinya sangat jauh lebih besar ganas. Negara kembali fasilitasi perkara intoleransi dan juga kekerasan berbasis agama,” kata ia pada konferensi pers yang mana diselenggarakan di dalam Human Rights Working Group (HRWG) secara daring kemudian luring pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Aturan itu juga merugikan penghayat kepercayaan sebab bukan melibatkan penghayat kepercayaan di Wadah Kerukunan Umat Beragama. Sekretaris Jenderal Majelis Luhur Kepercayaan Negara Indonesia atau MLKI, Is Werdiningsih memaparkan raperpres menghentikan potensi bagi penghayat kepercayaan untuk terlibat di FKUB.
Selama ini sudah ada ada praktek baik tentang pelibatan penghayat kepercayaan di FKUB di dalam Cilacap untuk menyelesaikan konflik agama. Lewat raperpres itu, peran penghayat kepercayaan berubah jadi tersingkir. “Keberadaan penghayat diabaikan serta bukan diakui. Hal ini bertentangan dengan putusan MK,” kata Is.
Pegiat HRWG, Jesse Adam Halim menjelaskan Presiden Jokowi seharusnya mengkaji aturan itu secara mendalam supaya tidaklah melanggar hak atas kebebasan beragama, khususnya hak berhadapan dengan tempat ibadah. Raperpres seharusnya berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Jesse juga menegaskan raperpres itu tidaklah sejalan dengan komitmen pemenuhan hak asasi manusia di tingkat internasional. Dalam sidang PBB Tahun 2024, Tanah Air mendapatkan catatan penting memperbaiki situasi kebebasan beragama maupun berkeyakinan. “Aturan 90/60 itu bagian dari represifnya pemerintahan Jokowi berbasis populisme sektarian,” kata dia.
Koalisi penduduk sipil sudah menggalang petisi online menolak aturan yang disebutkan sejak Kamis sore, 3 Oktober 2024. Koalisi ini mendesak Presiden Jokowi agar tak menyetujui secara resmi raperpres lalu mendengarkan pendapat penduduk sipil.
Pegiat koalisi tersebut, Tantowi Anwari mengemukakan raperpres itu melegitimasi kelompok tertentu menghambat pemenuhan hak beribadah, khususnya pada bagian prasyarat dukungan 60/90. “Melalui kebijakannya, negara hadir untuk memfasilitasi kekerasan berbasis agama,” katanya.
Sejumlah lembaga yang tergabung di koalisi itu pada antaranya Serikat Jurnalis untuk Keberagaman atau Sejuk, Sobat KBB, Persekutuan Gereja-gereja dalam Tanah Air atau PGI, SETARA Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Circle of Imagine Society atau Cis Timor, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Pelita Padang, Task Force KBB, Aliansi Advokasi KBB Kaltim, AJI Yogyakarta, juga Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia.
Koalisi ini intensif mengeksplorasi raperpres serta bervariasi persoalannya sejak Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 yang mana diskriminatif ditetapkan. “Kami akan terus bersuara menghadapi aturan-aturan bermasalah. Judicial Review salah satu yang sanggup digunakan,” kata Angelic Maria Chaca atau akrab disapa Like dari Sobat KBB.
Rancangan perpres yang tersebut diterima Tempo menunjukkan aturan bermasalah tentang asal pembangunan rumah ibadah yakni 90/60 melawan persetujuan warga masih dipertahankan. Raperpres ini pada masa kini telah di meja Presiden Joko Widodo.
Pasal yang digunakan paling ditolak rakyat sipil itu mengatur tentang kriteria khusus pendirian rumah ibadah, meliputi daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. Hal itu dibuktikan dengan KTP dan juga surat informasi domisili yang digunakan diterbitkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah desa/kelurahan atau kecamatan.
Lalu, daftar nama penduduk yang mana menyetujui pembangunan rumah ibadah paling sedikit 60 orang. Hal itu dibuktikan dengan KTP kemudian surat keterang domisili yang mana diterbitkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah desa/kelurahan.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyatakan rancangan peraturan presiden itu selesai sejak September tahun ini. Pembahasan aturan itu melibatkan Kementerian Agama serta Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia.
Menurut dia, butuh waktu tiga tahun untuk mengkaji aturan tersebut. “Presiden Jokowi siap tanda tangan. Raperpres telah ke meja setneg,” ujar Rumadi.
Dia menyatakan aturan 90/60 dipertahankan melawan permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kemudian Majelis Ulama Indonesia. Ma’ruf lalu MUI logis kesepakatan 60/90 muncul dari majelis-majelis agama pada 2006 dan juga dicapai dengan susah payah.
Pilihan editor: Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja
Artikel ini disadur dari Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review Tolak Raperpres Kerukunan Umat Beragama yang Diskriminatif






