MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 tentang hak pilih seseorang yang dimaksud tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan dalam ruang sidang gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap apabila pemilih yang mana pindah domisili masih diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo pada dalam ruang Gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili di tempat daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada mengundurkan diri dari dari wilayah pemilihannya maka hak memilihnya tidak ada valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang mana tiada bertempat tinggal/berdomisili yang dimaksud dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dalam wilayah pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang benar tidak ada ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang dimaksud diajukan para pemohon, masalah hal yang tersebut memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






