Bisnis

20 Bank Bangkrut dalam 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR kemudian BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berazam terus menguatkan lapangan usaha perbankan di dalam Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, telah ada 20 bank bangkrut pada Indonesia. Maka guna menjaga dari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR dan juga BPRS.

Tiga peraturan yang dimaksud dalam antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan juga Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan lalu TKK BPR juga BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tingkat Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Standard Aset BPR Syariah), juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).

1. POJK Nomor 23 Tahun 2024

POJK Pelaporan lalu TKK BPR dan juga BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan juga transparansi kondisi keuangan BPR juga BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang dimaksud masih disampaikan secara luring dan juga diadakan penyesuaian cakupan laporan juga tata cara publikasi laporan.

Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR kemudian BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, untuk OJK melalui Aplikasi komputer Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan juga BPR Syariah.

POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 kemudian mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat kemudian Bank Biaya Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, lalu POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Modal Rakyat Syariah.

2. POJK Nomor 24 Tahun 2024

POJK Mutu Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya mendirikan sektor BPR Syariah yang mana sehat kemudian miliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian lalu manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperlihatkan memperhatikan prinsip syariah.

POJK Mutu Aset BPR Syariah merupakan aksi lanjut berhadapan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Perkuatan Bidang Keuangan (UU P2SK) lalu merupakan perwujudan dari Roadmap Pembangunan dan juga Menguatkan Lembaga Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Pembangunan serta Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.

Pokok pengaturan POJK Standard Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan juga cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang digunakan diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan kemudian prosedur pembiayaan.

3. POJK Nomor 25 Tahun 2024

POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan kemudian peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan aktivitas lanjut berhadapan dengan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Penguasaan Bagian Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian dan juga Menguatkan Lembaga Keuangan Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pembangunan juga Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.

Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang mana berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang tersebut diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Related Articles

Back to top button