Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Hal ini Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – otoritas resmi mengumumkan Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama 2025. Total hari libur juga cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah dilakukan ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dimaksud diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober sudah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur lalu cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Manusia lalu Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada waktu konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama Tahun 2025 di tempat Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Muhadjir menyatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi warga sektor kegiatan ekonomi kemudian sektor swasta di beraktivitas kemudian rujukan kementerian kemudian lembaga di perencanaan kegiatan kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional juga cuti dengan sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersatu 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengatur Rapat Derajat Menteri (RTM) untuk memutuskan bersatu hari libur nasional kemudian cuti bersatu tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata serta sektor swasta yang digunakan lain agar bisa saja merancang aktivitasnya pada 2025 dan juga sebagai rujukan di menentukan inisiatif kerja selama setahun.






