Serikat Pekerja Tak Tantangan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya memohon pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang dimaksud diajukan lantaran KSPI memohonkan agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berhadapan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang digunakan diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan agar pemerintah tiada terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang disebutkan diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI dan juga pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah bukan ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar di tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan di konferensi yang tersebut dijalankan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker kemudian DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tiada perlu terburu-buru pada menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini sanggup diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang disebutkan agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang tersebut menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya sebab sudah ada merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu kemudian berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, akibat kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang telah dimanifestasikan di putusan MK. Pekerjaan kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK tentang uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” di Pasal 42 ayat 1 pada Pasal 81 bilangan 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 juga tak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Menteri yang mana bertanggung jawab pada bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 pada Pasal 81 nomor 4 UU 6/2023 yang tersebut menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan dalam Indonesia hanya sekali pada hubungan kerja untuk jabatan dan juga waktu tertentu dan juga memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dimaksud akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidaklah dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan dalam Indonesia belaka di hubungan kerja untuk jabatan dan juga waktu tertentu dan juga mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang tersebut akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan pemanfaatan tenaga kerja Indonesia”.






